Selasa, 30 Agustus 2011

Bela Rakyat, Aparat Desa Malah Dikriminalkan

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!


Masalah keadilan yang tidak berpihak pada rakyat jelata sudah dalam kondisi kronis di negeri ini. Seorang aparat desa yang memperjuangkan hak-hak masyarakat berkaitan dengan sengketa lahan dengan sebuah perusahaan perkebunan swasta malah ditahan dengan tuduhan mencuri buah di atas tanahnya sendiri.

Pria malang itu adalah Sekretaris Desa Biru Maju Mulyani Handoyo. Sekdes Handoyo sedang memperjuangkan hak atas tanah transmigrasi yang dirampas oleh PT Buana Arta Sejahtera (BAS). Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Kalimantan Tengah, Arie Rompas upaya kriminalisasi terhadap Handoyo menunjukkan keberpihakan polisi. Bahkan tanpa ada bukti yang kuat, kepolisian langsung menetapkan Handoyo sebgai tersangka.

"Namun langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Kotawaringin Timur sehingga menunjukan tindakan tidak propesional pihak kepolisian, tetapi merupakan bentuk pembungkaman atas perjuangan masyarakat Desa Biru Maju," demikian ungkap Arie Rompas sebagaimana dirilis oleh Kompas.com.

PT BAS sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat dengan tuduhan melakukan pencaplokan lahan seluas 650 hektar. PT BAS sendiri sesungguhnya juga melakukan tindakan ilegal karena melakukan aktivitas tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tidak membayar pajak atas penggunaan tanah serta tidak mengantongi surat ijin pelepasan kawasan hutan, padahal wilayah tersebut merupakan kawasan hutan. Walau demikian Polres Kotawaringin Timur tidak juga segera memproses laporan masyarakat tersebut. Malah sebaliknya, Handoyo dijatuhi hukuman 8 bulan atas tuduhan mencuri di atas tanahnya sendiri berdasarkan UU Perkebunan Nomor 18 tahun 2004 pasal 21 dan pasal 47 ayat 1. Padahal saat ini UU Perkebunan tersebut sedang dalam proses judical review di Mahkamah Konstitusi.[jawaban.com]

Jangan lupa di like...
   
Follow Juga Ya....

osserem 31 Aug, 2011


--
Source: http://osserem.blogspot.com/2011/08/bela-rakyat-aparat-desa-malah.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Incoming Search:

iphone, ukuran, lingkungan, karya, warna, update, android, korban, vs, pasar, mutiara, tubuh, konten, band, lowongan kerja, radio, pemerintah, artikel, murah meriah, keluarga, acara olah raga, utama, kulit, manusia, perbankan, kerja, bisnis online, ibu hamil, teknologi, charger, group, makanan, acara hiburan, internet, bisnis, peluang bisnis, website, online, gambar, rumah, bisnis, blog, th, software, data, bisnis internet, jual, gitar, tangan, pasangan, berkualitas, keras, cewek, indonesia, informasi, game, wanita, cepat, komputer, video, download, anak, politik, cantik, amal, nasional,affiliate, menarik, tutorial, listrik, bisnis sampingan, acara musik, twitter, uang, script, sekolah, harga, situs, lamaran kerja, google, kantor, hitam, masyarakat, ponsel, dewasa, produk, perusahaan, investasi, aplikasi, harga, pesta, umum, sosial, bayi, produksi.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More